Pusfid dan KPPU, Cybercrime dalam Persaingan Usaha

Jakarta, (UII News). “Kemajuan teknologi informasi ternyata berdampak pula pada munculnya aktivitas illegal yang mengarah pada perbuatan cybercime. Hal tersebut juga terjadi pada aktivitas usaha yang berdampak pada adanya persaingan usaha yang tidak sehat yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Hal inilah yang mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk juga mendalami aspek hukum dari aktivitas cybercrime serta teknik pengungkapan dan pembuktiannya melalui forensik digital”.

 

Yudi Prayudi, M.Kom, Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) menyampaikan hal tersebut  di Kantor KPPU, di l. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat. (25 Rabiul Awwal 1437 H / 6 Januari 2016).

 

“Kedua hal tersebut akan menjadi bekal dan kemampuan yang dimiliki oleh para investigator KPPU untuk mengungkapkan sejumlah pengaduan masyarakat yang terindikasi adanya persaingan tidak sehat pada bidang usaha tertentu” imbuhnya.

 

Yudi Prayudi, M.Kom juga menyampaikan “Untuk mengetahui lebih lanjut tentang problem dan lingkup aktivitas digital investigator di lingkungan KPPU, maka dilakukan kunjungan silaturahmi ini”.

 

Selanjutnya, Yudi Prayudi, M.Kom mempresentasikan tentang aktivitas Pusfid termasuk juga memperkenalkan konsentrasi Forensika Digital, Magister Teknik Informatika Program Pascasarjana FTI UII. Kedua hal tersebut diharapkan menjadi media bagi penguatan pengetahuan dan ketrampilan staff KPPU dalam menjalankan aktivitasnya sebagai digital investigator.

 

Kunjungan Yudi Prayudi, M.Kom didampingi Fietyata Yudha, M.Kom, Pusat Studi Forensika Digital UII ini, diterima Hilman Pujana, Bagian Kerjasama KPPU serta sejumlah staff dari divisi Hukum dan Investigasi.

 

Hilman Pujana menjelaskan “Peran investigator digital sangat diperlukan terutama untuk membantu proses pembuktian yang mulai melibatkan penggunaan system teknologi informasi, misalnya dalam kasus lelang online. Hampir 80% kasus di KPPU yang melibatkan investigator digital adalah untuk kasus-kasus pengaduan pada aktivitas lelang online”.

 

“Selain itu, keahlian digital forensic juga diperlukan untuk keperluan saksi ahli dalam persidangan KPPU” ujar Himan.

 

Hilman Pujana mewakili KPPU sangat mengapresiasi keberadaan Pusfid serta program akademik forensika digital tersebut dan berjanji akan mencoba menyampaikan pada pimpinan KPPU untuk implementasi kerjasama kedepannya.

 

“Tantangan KPPU sendiri dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya terkait dengan penyidikan dan pemeriksaan atas dugaan monolopi dan persaingan usaha yang tidak sehat akan semakin berat kedepannya. Karena itu, KPPU juga sangat terbuka atas berbagai bentuk kerjasama dengan institusi pendidikan tinggi dalam upaya untuk mendukung dan menguatkan KPPU dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya” ujar Hilman diakhir kunjungan tersebut.

 

Jerri Irgo

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply